Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Eni Mulyani, M.Pd.
0


Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Tahukah Anda?



Selama ini masyarakat tentunya mengetahui bahwa penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan oleh aparat Lembaga Hukum yang bekerjasama dalam penyelesaian sebuah kasus.  Diantara ini ada Lembaga yang berwenang dalam Penyidikan (Polri, KPK, dll) dan ada yang berperan setelah pemberkasan (Kejaksaan, Pengadilan, dsb).  Tapi tahukah anda bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah ditunjuk sebagai Penyidik dengan jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki hak untuk melakukan pemberkasan, penyidikan bahkan hak-hak seperti penggeledahan, penyitaan dan penangkapan? 

Apa dasar hukum pembentukan PPNS? PPNS diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjelaskan "Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing." Peraturan perundangan yang dimaksud tergantung tugas pokok dan fungsi dari Lembaga terkait.  

Sebagai contoh PPNS kehutanan diatur dalam Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PPNS untuk Telematika diatur oleh UU ITE.  Kewenangan dari PPNS sebenarnya beragam, tergantung dari UU yang mengatur PPNS tersebut.  Namun pada beberapa UU, PPNS diberi kewenangan yang cukup besar.  Simak saja Pasal 43 Ayat (5) UU ITE, disebutkan bahwa PPNS bidang ITE berhak menerima laporan, melakukan pemanggilan, melakukan pemeriksaan terhadap orang dan alat bukti, melakukan penggeledahan, melakukan penyegelan dan penyitaan, mengadakan bantuan tenaga ahli dan mengadakan penhentian penyidikan. dan dalam ayat (6) dijelaskan dengan ketetapan ketua pengadilan tinggi setempat dapat melakukan penangkapan. 

Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)