Batasan Usia CPNS 2019

Eni Mulyani, M.Pd.
0


Formasi CPNS Khusus Pelamar Berusia Maksimal 40 Tahun, Ada Kabar Buruk Untuk Pelamar PPPK

Jadwal resmi pendaftaran CPNS 2019, formasi, kabar buruk untuk peminat PPPK.
Update info pendaftaran CPNS yang akan dibuka mulai bulan depan.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) 25 September 2019 lalu menghasilkan beberapa keputusan terkait proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun 2019.
Melalui rilis resmi BKN Nomor: 085/RILIS/BKN/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan beberapa informasi penting terkait perkiraan jumlah formasi CPNS yang akan direkrut untuk tahun dan perkiraan jadwal proses pengumuman, pendaftaran dan seleksi CPNS tahun ini.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Selasa (1/10/2019), Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara mengatakan, rekrutmen kali ini hanya untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 saja dan tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah.
Jumlah dan peruntukan formasi CPNS 2019
Berdasarkan rilis resmi BKN Nomor: 085/RILIS/BKN/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian:
* 37.854 formasi untuk kementerian/lembaga

* 159.257 formasi untuk daerah
Total formasi tersebut di antaranya termasuk untuk dosen, peneliti dan perekaya.
Namun demikian, Kepala Biro Humas BKN mengatakan, angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini.
"Formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang," kata Mohammad Ridwan melalui siaran resmi tersebut.

Jadwal proses rekrutmen CPNS 2019
Melalui rilis resmi tersebut, Rakornas Kepegawaian juga telah menentukan jadwal rekrutmen CPNS untuk tahun 2019 dengan perkiraan sebagai berikut:
1. Pengumuman rekrutmen CPNS 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat bulan Oktober 2019.
2. Pendaftaran CPNS akan dilaksanakan bulan November 2019.
3. Proses Seleksi Administrasi pada bulan Desember 2019, dan seterusnya.
Lebih jauh Kepala Biro Humas BKN menyampaikan terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat.

"Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," ujarnya.
Pesan Biro Humas BKN
Mohammad Ridwan menyampaikan, "Oleh karena itu diharapkan agar masyarakat yang tertarik melamar sebagai CPNS dapat memahami dan memperkirakan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan."
Masyarakat juga diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs resmi BKN, dan situs web atau media sosial resmi kementerian, lembaga maupun daerah.
"Rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi hoaks seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini," kata Mohammad Ridwan mengingatkan.
Usia Pendaftar
Presiden RI, Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.
Melalui Keppres 3 Juli 2019 ini, pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan S3 atau doktoral dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk jabatan tertentu.
Terkait hal itu, jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan bagi pelamar berusia maksimal 40 tahun itu terbuka untuk formasi:
* Dokter,

* Dokter gigi,
* Dokter pendidik klinis,
* Dosen,
* Peneliti, dan
* Perekayasa.
Untuk posisi dokter dan dokter gigi membutuhkan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Sedangkan posisi dosen, peneliti, dan perekayasa, kualifikasi yang ditetapkan: pendidikan strata 3 (doktor).
Terkait hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) merasa perlu memberikan penjelasan terkait kualifikasi yang dibutuhkan agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran pemahaman.
Melalui siaran pers Humas Kemenpan-RB ada 5 pokok bahasan disampaikan terkait hal ini:
* Untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
* Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.
Sumber : Bangkapos.com

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)