7 Tahapan Penerimaan CPNS Berikut Syarat & Gajinya
Foto: Upacara PNS di Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
|
Rekrutmen CPNS tahun 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat bulan Oktober.
Kemudian dilanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu pendaftaran akan dimulai pada bulan November, proses seleksi administrasi pada bulan Desember, dan seterusnya.
Total formasi CPNS 2019 yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian untuk kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi, akan tetapi perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini.
Terdapat 7 langkah utama dalam proses rekrutmen. Berikut rinciannya :
Pertama
- Akses Portal SSCASN
- Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di alamat : https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar dapat melihat informasi penerimaan PPPK melalui portal SSCASN
- Membuat Akun
- Pilih menu PPK di portal SSCASN. Kemudian klik Registrasi.
- Pelamar mengisi syarat-syarat seperti NIK, KK, hingga mengunggah foto
- Log In
- Pelamar melakukan login di portal SSCASN
- Melengkapi data
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan serta biodata dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi Data
- Verifikator BKN akan melakukan verifikasi berkas.
- Seleksi
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti seleksi sesuai ketentuan.
- Hasil Seleksi
- Hasil seleksi akan diumumkan dan terbuka hasilnya untuk diakses.
Untuk besaran gaji, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR. Berikut daftarnya:
- PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
- PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
- PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000).
- PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
- PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).
- PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
- PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500).
- PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Sumber : cnbcindonesia.com