Sertifikat Pendidik Untuk Daftar CPNS Guru 2019

Eni Mulyani, M.Pd.
2

Ingat ya, Daftar CPNS 2019 Formasi Guru Harus Besertifikat Pendidik




JAKARTA - Formasi guru dalam seleksi CPNS 2019 cukup banyak. Dari 197.111 kuota nasional yang disiapkan, 63 ribuan di antaranya untuk formasi guru.

Ini menjadi kesempatan menarik bagi para lulusan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mengingat setiap tahunnya, FKIP dan LPTK meluluskan calon guru melebihi dari kebutuhan tenaga pendidik yang ada.

Ketua Forum Komunikasi FKIP Negeri Seluruh Indonesia Prof Soefendi mengungkapkan, lulusan guru cukup banyak. Masalahnya, jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik sangat minim. Padahal sertifikat pendidik itu sangat penting bagi seorang guru karena di situ kualitasnya teruji.

"Pemerintah menginginkan para guru di Indonesia mutunya bagus makanya kualitasnya harus kualifait, lebih profesional. Jika tidak murid yang jadi korbannya," kata Soefendi di sela-sela pertemuan puncak Forkom FKIP seluruh Indonesia di Kampus 
Universitas Terbuka, Jumat (4/10).

Dia menyebutkan, alumni FKIP cukup banyak tetapi yang memiliki sertifikat pendidik itu sangat kurang. Ini lantaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan mandiri belum dilaksanakan.

Menurut Soefendi yang juga dekan FKIP Universitas Sriwijaya ini, seharusnya calon guru yang melamar CPNS harus memiliki sertifikat pendidik. Ketika lulus S1 harus ikut PPG prajabatan mandiri satu tahun. Setelah punya sertifikasi baru melamar.

"Ketika keluar UU Guru dan Dosen, para guru yang belum S1 ramai-ramai kuliah di UT. Tidak hanya guru PNS, guru honorer juga banyak yang kuliah untuk mendapatkan S1," terangnya.

Rekrutmen CPNS 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat Oktober. Pendaftaran dimulai pada November, proses seleksi Administrasi pada Desember, dan seterusnya.

Total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111. Rinciannya untuk kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi.

Source : JPPN.com

Post a Comment

2Comments

Post a Comment