Sekjen Kemendagri: Sumpah Janji PNS Bentuk Tanggungjawab terhadap Tuhan
Tak hanya itu, pengambilan sumpah tersebut juga merupakan salah satu proses pembinaan PNS yang ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen PNS yang menyatakan bahwa “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.”
“Sumpah dan janji ini mengandung makna tidak hanya sekedar acara seremonial yang dilakukan di depan pejabat berwenang, namun lebih tanggungjawab terhadap Tuhan YME yang dilandasi pada agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itulah saya harapkan PNS yang telah menyampaikan ikrar sumpah dan janji dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan merupakan ikatan bagi PNS dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai abdi negara,” kata Hadi.
Para PNS yang diambil sumpahnya ini sebelumnya telah melaksanakan 1 (Satu) tahun masa percobaan dan telah melalui penilaian yang menyangkut kinerja, prestasi, etos kerja, kedisiplinan, serta kerjasama dalam unit organisasi.
“Saya minta kepada saudara-saudara yang telah mengucapkan sumpah janji hendaknya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta kewajiban sebagaimana yang telah ditegaskan dan diamanahkan oleh Permendagri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Disiplin Kerja PNS. Demikian pula mampu melaksanakan tugas dan kewajiban tanggungjawab dan menjauhkan diri dari semua larangan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk menjadi seorang PNS, diharapkan mampu mengedepankan sikap profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas. Tak hanya itu, para ASN juga diminta untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing.
“Harus mampu menjaga integritas yang tinggi, harus mengedepankan profesionalitas dan moralitas yang meliputi kejujuran, kesetiaan, komitmen, sehingga kita harus menunjukkan integritas yang tinggi di dalam melaksanakan tugas. Harapannya, saudara dalam melaksanakan kinerja hendaknya mengedepankan produktivitas dilandasi dengan peningkatan kapasitas dan daya saing,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga berharap para ASN resposif terhadap dinamika dan perubahan yang ada. Sehingga inovasi dan kreativitas sangat diperlukan untuk menciptakan nilai-nilai baru dan merubah budaya kerja lama.
“Seorang ASN harus peka dan responsif terhadap perubahan-perubahan, dinamika yang dinamis ini, karena di era sekarang perubahan terjadi sangat cepat dan penuh resiko, kompleksitas, serta di luar kalkulasi. Sehingga seorang ASN harus berinovasi, mencari terobosan baru, menciptakan nilai dan metode baru, jangan terjebak dan terkontaminasi budaya kerja lama,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, ASN juga diharapkan mampu melayani masyarakat secara prima sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
“Kemudian juga saya harapkan ASN ini di dalam pelayanan kepada masyarakat mampu mewujudkan pelayanan prima, dengan upaya percepatan, menyederhanakan prosedur, sehingga adanya kepuasan terhadap pelayanan dan memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah,” ungkapnya.
Dalam menjalankan tugasnya ataupun dalam kesehariannya, seorang ASN juga diharapkan mampu menjawab tantangan bangsa dengan kecermatan dan kejelian yang dimiliki. Pasalnya, seorang ASN juga menjadi suri tauladan bagi masyarakat pada umumnya.
Sumber : Puspen Kemendagri